Lewat 35 Tahun Pegawai Honorer K2 Tidak Bisa diangkat PNS. Hal itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara...
Tenaga Honorer Jadi Pegawai Kontrak
Membaca situasi yang meresahkan para tenaga honorer itu, akibat dari munculnya Permenpan RB, pemerintah pusat bertindak untuk merespon, dengan mengakomodir para tenaga honorer yang tidak lolos tes calon pns dan tenaga honorer yang usianya lebih dari 35 tahun, dengan menyusun Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Safrudin, usai rapat tertutup di Jakarta, pada Jumat (21/9/2018). Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, Djoko Ujianto, saat kunjungan kerjanya di Blora, Sabtu (22/9/2018) menyampaikan apresiasinya atas perekrutan calon pegawai negeri sipil seluruh Indonesia melalui seleksi tes, sebanyak 118.000 di jalur pendidik, guru di sekolah umum dan madrasah, dengan syarat kualifikasi akademik dan berusia maksimal 35 tahun ke bawah.
" Pemerintah telah berkomitmen untuk mengangkat tenaga honorer K2, dengan membuka seleksi penerimaan calon PNS, sebanyak 100 ribu lebih, yang memenuhi kriteria usia 35 tahun ini ada 12 ribu sekian,ditambah tenaga kesehatan dan tenaga administrasinya menjadi sekitar 13,6 ribu sekian, upaya kami sudah maksimal, untuk memfasilitasinya, akan tetapi itu dibatasi sampai usia 35 , yang lebih dari itu masuk jalur P3K, dan UMR, ini hasil rapat Para Menteri, yang diinformasikan oleh Pak Muhadjir Effendie, Mendikbud dan Menpan RB, Pak Safrudin dan tentunya juga sudah bertemu dengan Presiden Kita, Pak Jokowi," paparnya. (Sumber : ME)