Sengketa Lahan Klenteng Hok Tik Bio Blora

SHARE:

          Sengketa lahan Klenteng Hok Tik Bio di Kabupaten Blora antara Yayasan Budi Dharma dan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TI...

         
Sengketa lahan Klenteng Hok Tik Bio di Kabupaten Blora antara Yayasan Budi Dharma dan Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD)  terus bergulir. Pihak Yayasan Budi Dharma siap mengajukan kasus ini ke Pengadilan Negeri. 
Ketua Dewan Pembinaan Yayasan Budi Dharma, Yulius Sukarno mengatakan jika pihaknya masih berupaya untuk mendapatkan hak, atas sebagian kepemilikan lahan Klenteng Hok Tik Bio dari yayasan TITD. 
"Inikan tanah negara. Kita sudah tempati ratusan tahun. Padahal kita hanya minta 500 meter dari total lahan 12 ribu meter. Padahal secara hukum sebenarnya kita punya hak separuh atas tanah itu," kata Yulius usai mengadukan permasalahan ini ke Polres Blora, Jumat (15/10). 

Mediasi Selalu Gagal
Pihaknya berharap Polres Blora bisa membantu permasalahan ini dengan memediasi kedua belah pihak. Mengingat beberapa kali mediasi yang pernah dilakukan berujung kegagalan. 
"Jadi kita tadi ketemu Pak Kapolres langsung agar bisa membantu mencarikan solusi. Melakukan mediasi. Kita masih baik hati menempuh dengan jalan yang baik-baik. Tapi kalau memang sudah tidak mau mediasi, kami akan tempuh ke pengadilan. Karena secara sejarah, aturan pertanahan kita memang punya hak disitu," ucapnya. 

Mengaku Ditipu TITD
Ketua Yayasan Budi Dharma Susanto Raharjo mengaku telah ditipu oleh yayasan TITD terkait kepemilikan lahan itu. Padahal sejak awal ialah yang mengurus surat-surat pensertifikatan lahan tersebut. 
"Yayasan TITD itu baru. Yayasan dari Jakarta. Mendata klenteng se Indonesia. Saya kira waktu pensertifikatan itu kita satu sama klenteng. Ternyata tidak. Kita tahun 2011 justru diusir. Padahal kita yang urus sertifkat itu," jelas Susanto. 
Terpisah sekretaris Yayasan TITD, Bambang Suharto mengaku sudah tidak ada masalah soal kepemilikan lahan klenteng. Menurutnya, lahan klenteng sudah secara sah milik yayasan TITD.
"Menurut saya soal lahan klenteng tidak ada masalah dan secara sah satu satunya pemilik adalah klenteng. Jadi aneh kalau ada pihak lain yang mengaku sebagai pemiliknya," kata Bambang melalui pesan singkat. (Meg/ME)
Nama

berita,237,blog-opini,2,budaya,12,desa,42,download,3,konstruksi,6,lingkungan,4,masalah,18,pendidikan,23,potensi,71,umkm,6,wanita,2,
ltr
item
BLOK TEPI: Sengketa Lahan Klenteng Hok Tik Bio Blora
Sengketa Lahan Klenteng Hok Tik Bio Blora
https://lh3.googleusercontent.com/-wxrPCIxxVdM/YWoRxczKdpI/AAAAAAAAHbs/khMfNf1RVPIhDo9mQ9pb9SY4ulCwu93-gCLcBGAsYHQ/w640-h360/1634341311743506-0.png
https://lh3.googleusercontent.com/-wxrPCIxxVdM/YWoRxczKdpI/AAAAAAAAHbs/khMfNf1RVPIhDo9mQ9pb9SY4ulCwu93-gCLcBGAsYHQ/s72-w640-c-h360/1634341311743506-0.png
BLOK TEPI
https://www.bloktepi.com/2021/10/sengketa-lahan-klenteng-hok-tik-bio-blora.html
https://www.bloktepi.com/
https://www.bloktepi.com/
https://www.bloktepi.com/2021/10/sengketa-lahan-klenteng-hok-tik-bio-blora.html
true
3951806957000212295
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content