Kecamatan Jepon memfasilitasi pertemuan para Kepala Desa se Kecamatan Jepon, bersama Tim Pendamping Desa, Kementerian Desa Pembangunan Dae...
Retno Heru Mulyani, TA Pengembangan Ekonomi Desa |
Ketentuan Penggunaan Dana
Penggunaan dana sebesar Rp. 90 juta itu untuk membuat replika inovasi desa, misalnya inovasi simpan pinjam yang dikelola bersama Bumdes. "Agar masyarakat desa tidak terjerat rentenir, perlu ada inovasi seperti itu, memberikan pinjaman dengan bunga dibawah Bank konvensional, tanpa agunan sehingga mereka bisa berusaha aktif dan potensialnya berkembang, sehingga perekonomian warga meningkat," paparnya. Inovasi yang lain adalah pengelolaan sampah warga, potensi yang cukup besar untuk dikembangkan. Pengelolaan sampah dilaksanakan dengan profesional, dan hasilnya bermanfaat untuk masyarakat. Lingkungan bersih dan nyaman, sampah dimanfaatkan dan didaur ulang menjadi produk - produk yang bernilai ekonomi tinggi. misalkan tas, tikar dan taplak dari bekas bungkus sachet produk makanan dan minuman. Dalam dialog Zaenal Arifin, menanyakan terkait Hak Paten untuk Produk Inovasi Desa dan persaingan usaha dalam pemasarannya. Terkait hak paten, jika memang itu diperlukan paten, maka bisa dilakukan pengajuan hak paten. Selain itu juga diusulkan untuk memperbanyak informasi replika inovasi desa dan dilombakan. " Dengan memperbanyak
Informasi Replikasi Inovasi Desa dan dilombakan maka akan memacu kreatifitas dan inovasi desa" ujarnya.Usai paparan materi dilanjutkan pemilihan Tim Pelaksana Inovasi Desa tingkat Kecamatan Jepon. Syarat - syarat: non ASN, bukan Perangkat dan anggota lembaga yg dibiayai oleh pemerintah, serta tidak gagap teknologi, sebanyak 11 orang. Dibentuk di tingkat kecamatan Jepon untuk kemudian ditetapkan melalui SK Bupati. (Sumber : ME)