Tim Auditor dari SGS Qualifor Indonesia laksanakan audit surveillance untuk 'Sustainable Forest Management' di Perhutani Kesatuan P...
Tim Auditor dari SGS Qualifor Indonesia laksanakan audit surveillance untuk 'Sustainable Forest Management' di Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Randublatung Kabupaten Blora, mengacu pada 10 prinsip dan kriteria standar Forest Stewardship Council (FSC), pada senin pagi (22/11/2021).
Audit surveillance di PERHUTANI KPH Randublatung Blora dilaksanakan selama dua hari itu, yang dimulai tanggal 22 hingga 23 Nopember 2021. Diketahui, tujuan audit surveillance adalah untuk mengecek apakah Perhutani masih memenuhi standar dalam penggelolaan hutan lestari yang ditetapkan FSC atau tidak.
Diketahui pula terdapat tiga aspek atau indikator yang perlu diperhatikan pada audit ini, yaitu aspek Lingkungan, Produksi dan aspek Sosial.
Bukan hanya KPH Randublatung Blora saja yang direncanakan sebagai obyek sampling untuk diaudit. KPH Lawu DS, KPH Madiun Divre Jatim, dan KPH Banyumas Barat Divre Jateng juga akan dijadikan sampling audit. Hasil audit ini nanti akan diumumkan, pada acara closing meeting setelah semua KPH sampling selesai di audit.
Saat menyambut kedatangan Tim Auditor Surveillance PERHUTANI, Administratur Perhutani Randublatung Kabupaten Blora, Dewanto menyatakan kegiatan audit surveilance ini untuk mengetahui semua kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan Perhutani Randublatung, termasuk aspek produksi, lingkungan maupun sosial, apakah sudah diimplementasikan dan dipelihara dengan konsisten sesuai standar yang ditetapkan.
"Perhutani Randublatung berkomitmen, melakukan perbaikan terus menerus, untuk konsistensi penerapan sistem manajemen, kualitas kerja dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia, dengan harapan Perhutani Randublatung, nantinya dapat mempertahankan predikat sebagai salah satu unit manajemen KPH Pengelola Hutan Lestari di Perhutani." ujar Administratur Perhutani Dewanto.
Sementara itu, Ketua Tim Auditor Surveillance, Zainal Abidin menjelaskan, audit surveillance di Perhutani Randublatung Blora, adalah untuk evaluasi terhadap pemenuhan kesesuaian pengelolaan hutan, sesuai standar Forest Stewardship Council (FSC) pada seluruh bidang kegiatan dari kelola lingkungan, produksi dan sosial.
"Kami akan verifikasi dokumen, administrasi dan kondisi fisik lapangan, apabila ditemukan kekurangan minor maupun mayor, maka dalam waktu 3 bulan kedepan perusahaan harus memenuhi kekurangan tersebut" jelas Ketua Tim Auditor Surveillance Zainal Abidin.
Selain pemegang sertifikat mandatory Pengelola Hutan Lestari, Perum Perhutani adalah salah satu perusahaan perhutanan di dunia pemegang sertifikat voluntary berstandar internasional FSC. (HW/ME)