Hutang Daerah Disetujui KUA-PPAS TA 2022 Kabupaten Blora di-Tanda-Tangani
DPRD Kabupaten Blora menyetujui pinjaman daerah pada APBD 2022 dengan dengan nilai pinjaman daerah paling banyak sebesar Rp150 Miliar. Pinjaman tersebut dianggarkan demi percepatan pembangunan dan peningkatan jalan di Kabupaten Blora. Persetujuan itu disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Senin (15/11/2021) di Gedung DPRD Blora.
Agenda rapat paripurna DPRD Blora 15 November 2021 adalah Penanda-tanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Blora dengan DPRD tentang KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, Persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah, serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021..
Blorakab memberitakan, dalam sidang tersebut turut disampaikan mengenai Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blora, Laporan Pansus DPRD Kab. Blora, Laporan Laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Blora dan dilanjutkan dengan penandatanganan dan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Blora.
Terkait penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS, Bupati menyampaikan bahwa proses pembahasan awal APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar. Sehingga pada kesempatan tersebut dapat dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS.
"Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022, maka kita dapat segera melanjutkan proses penyusunan APBD tahap berikutnya, yaitu penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022," ucap Bupati Blora dalam sambutannya.
Apresiasi positif juga disampaikan Bupati Blora H Arief Rohman SIP MSi yang saat itu didampingi oleh Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati ST MM. "Terimakasih teman-teman dewan yang juga sudah menyetujui rencana pinjaman untuk peningkatan pembangunan infrastruktur," kata Bupati Blora.
Selesai sambutan Bupati Blora, acara dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara Bupati Blora dengan DPRD Kabupaten Blora terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah.
Usaha Peningkatan PAD Kabupaten Blora
Disampaikannya, bahwa dengan beberapa pertimbangan dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Blora, maka perubahan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu ditinjau kembali. Sehingga, Raperda tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013 akan diajukan untuk proses evaluasi.
"Raperda tetang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor akan diajukan ke Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri/Kementerian Keuangan untuk proses evaluasi, setelah dilakukan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD," terang Bupati Blora.
Ternyata, terdapat beberapa perubahan. Pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan adanya penggabungan antara Dinas Peternakan dan Perikanan yang digabung dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan.
"Berubahnya Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan Kepala Kantor sebagai pejabat eselon IIIa menjadi Badan Kesbangpol dengan Kepala Badan sebagai pejabat eselon IIb" jelas Bupati Blora.
"Hal ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 11 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, yaitu Badan Kesbangpol Kabupaten Blora dengan intensitas sedang," lanjut Bupati Blora. Penggabungan dua dinas tersebut, terang Bupati Blora, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain sebagai konsekuensi penerapan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, juga agar lebih efektif, efisien, tepat fungsi dan ukuran.
"Sehingga diharapkan pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat sehingga Dinas Peternakan dan Perikanan digabung dengan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan," ujar Bupati Blora.
Dikatakan pula oleh Bupati Blora, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora perlu diubah. Raperda atas perubahan tersebut telah disetujui dalam rapat Pansus.
"Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Blora telah disetujui dalam rapat Pansus, dan kemarin, Minggu, 14 November 2021, telah dilakukan penyempurnaan atas hasil fasilitasi dari Gubernur," lanjut Bupati Blora Gus Arief.
Setelah dilakukan persetujuan bersama hari ini, kemudian akan diajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. Dan setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif, saat ini telah memasuki tahap akhir proses penyusunan dan dalam sidang paripurna kali ini telah dilakukan persetujuan bersama, yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2013.
Disampaikan Gus Arief bahwa, dengan telah dilakukan persetujuan bersama antara Bupati Blora dan DPRD Kab. Blora terhadap dua Raperda dapat terwujud dengan adanya kerjasama dan komitmen yang baik.
"Hal ini dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta adanya komitmen bersama untuk segera menyelesaikan seluruh proses penyusunan 2 (dua) raperda tersebut," masih kata Bupati Blora.
Perubahan Retribusi Pasar Grosir masuk Promperda Tahun 2021
Terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2021, lanjut Bupati Blora, maka dilakukan penghapusan 3 (tiga) judul Raperda dari daftar Propemperda Tahun 2021.
"Penghapusan 3 (tiga) judul Raperda dari daftar Propemperda Tahun 2021, yaitu: Perubahan atas Perda 7 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Retribusi Pasar Grosir; dan Grand Design Pembangunan Kependudukan," kata Bupati Blora mendetilkan bahasan.
Dijelaskan lagi oleh Bupati Blora, untuk perubahan retribusi pasar, penundaan penyusunan Raperda untuk tahun 2021 dilakukan dengan pertimbangan bahwa penentuan tarif perlu kajian secara mendalam dan sosialisasi kepada masyarakat tidak dapat dilaksanakan secara optimal, karena adanya pandemi COVID-19.
Terkait Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Blora, setelah dilakukan kajian dan konsultasi, karena muatan dalam Grand Design terlalu teknis sehingga tidak dituangkan dalam bentuk Perda. Dengan demikian perlu dihapus dari daftar Propemperda 2021.
Bupati Blora menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, atas kerjasama yang baik dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 serta dalam penyusunan kedua Raperda tersebut hingga dapat disetujui pada hari itu.
"Dalam rapat paripurna ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blora, atas kerjasama yang baik dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan" ucap Bupati Blora.
"Serta dalam rangkaian proses penyusunan kedua Raperda dari awal sampai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama atas raperda-raperda tersebut," pungkas Bupati Blora H Arief Rohman.
Hadir pada kesempatan tersebut, Forkopimda Blora, Sekda Blora dan Kepala OPD Pemkab Blora. Acara berlangsung tertib dengan mematuhi protokol kesehatan. (HW)