Pemkab Grobogan gelar Bimbingan Teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk tingkatkan Keterbukaan Informasi dan Transparansi.
Pendopo Kabupaten Grobogan, Kamis (25/11/2021). Pemkab Grobogan melalui Wakil Bupati dr Bambang Pujiyanto MKes membuka Bimbingan Teknis bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Bambang Pujiyanto Magister Kesehatan mengatakan, UU KIP atau Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Kewajiban Badan Publik untuk sediakan dan layani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana.
Guna mendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi, menurut Wakil Bupati Grobogan dr Bambang, telah ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta membentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/730/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Grobogan Nomor : 487.22/315/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi.
"Sementara PPID Utama dijabat oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan dan PPID Pembantu dijabat oleh Kabag Protkompim Setda Kabupaten Grobogan, Kabag Publikasi dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan serta Sekretaris Inspektorat, Badan, Dinas, Kecamatan," kata Wakil Bupati Grobogan Bambang MKes.
Seperti diberitakan Grobogan Go Id, dengan terbentuknya Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan,masih menurut Dokter Bambang, diharapkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah se Kabupaten Grobogan selaku Tim Pertimbangan PPID dapat mendorong implementasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan masing -masing sesuai perundang-undangan yang berlaku. Diharapkan PPID Utama dan PPID Pembantu dapat saling selaras dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik -baiknya.
Menurut Wakil Bupati Grobogan dr Bambang MKes, pentingnya arti keterbukaan informasi untuk tingkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi serta guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan public. Dan saat ini telah dilakukan penilaian dan pemeringkatan badan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan. (HW)