Bupati Bojonegoro Doktor Anna Mu'awanah menegaskan, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Ta...
Bupati Bojonegoro Doktor Anna Mu'awanah menegaskan, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2018-2023, maka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan memberikan insentif kepada Ketua RT dan Ketua RW se Kabupaten Bojonegoro. Insetif Ketua RT/RW Kabupaten Bojonegoro adalah penambahan insetif bagi Ketua RT/RW dengan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus tanpa mempengaruhi honor Ketua RT/RW yang bersumber dari Anggaran Dana Desa.
Diberitakan, Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) akan memberikan insentif bagi ketua RT dan ketua RW. Insentif tersebut diharapkan bisa membantu dan mendukung meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan itu disampaikan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah dalam kegiatan Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Pengurus RT dan RW se Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021. Acara digelar di Balai Desa Tejo dan Gedongarum Kecamatan Kanor, Jum'at (20/11/2021).
Setiap Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro akan menerima Insentif setiap bulan dengan mekanisme pencairan tiap bulan atau tiga bulan.
"Pemberian Insentif yang Intensif ini akan diberikan kepada Ketua RT/RW setiap bulan, anggaran sudah masuk dalam perencanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 dengan mekanisme Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa dan tidak mempengaruhi honor RT/RW yang selama ini diterima dari Kepala Desa yang sumbernya dari ADD," terang Bupati Bojonegoro.
Oleh karena itu Pembinaan dimaksud salah satunya adalah untuk pemutakhiran data Ketua RT/RW, yaitu mengecek keberadaan domisili dan apakah ketua RT/RW tersebut masih menjabat sesuai SK Kepala Desa guna persiapan pelaksanaan program pemberian insentif tersebut
Dengan adanya Program penerimaan insentif ini diharapkan ketua RT/RW akan terus bersemangat meningkatkan kinerjanya dalam membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan pembangunan desa. Peningkatan spirit dirasa sangat diperlukan mengingat peran penting dan sentralnya Ketua RT/RW sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa. Ketua RT/RW merupakan mitra pemerintah desa dalam membantu perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan idesa serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan ini, Bupati Bojonegoro Ning Anna juga berpesan kepada Ketua RT/RW untuk membantu Kades untuk mendata Lansia yang belum melakukan vaksinasi. Karena para lansia juga sangat membutuhkan vaksinasi karena merupakan kelompok usia yang rentan terhadap virus Covid 19.
Pendekatan melalui ketua RT RW ini dirasakan lebih efektif, karena sebagian besar para lansia enggan bahkan takut untuk divaksin. Target vaksinasi lansia maksimal tanggal 23 November 2021 sudah bisa tuntas terlaksana di Kabupaten Bojonegoro sehingga bisa segera mencapai level 1.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan pula materi oleh dr. Ani Pujiningrum, Kadin Kesehatan Kabupaten Bojonegoro tentang peran penting Ketua RT/RW dalam mendukung Vaksinasi Lansia di Bojonegoro.
"Vaksinasi Lansia bisa dilaksanakan di rumah bidan atau ketua RT/RW sesuai keinginan para lansia, jika tidak bisa datang, maka para lansia akan dijemput gugus tugas di desa," jelas Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro. (HW)