Dana hibah Bantuan Sosial, kata Bupati Rembang, harus tepat guna. Jangan sampai usulan "tempe dibelikan ikan teri", karena hal itu...
Dana hibah Bantuan Sosial, kata Bupati Rembang, harus tepat guna. Jangan sampai usulan "tempe dibelikan ikan teri", karena hal itu akan menjadi masalah. Hal itu disampaikan Bupati Rembang H.Abdul Hafidz saat memberikan pengarahan kepada puluhan calon penerima bansos di aula lantai 4 Kantor Bupati Rembang, Rabu (17/11/2021).
Selain tepat guna , lanjut Bupati Rembang Gus Hafidz, penggunaan dana hibah juga harus tepat sasaran. Gus Hafidz menuturkan, penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan tempat atau lokasi yang diusulkan dan sesuai dengan rencana pembangunannya.
"Untuk mushola ya, sesuai dengan pengajuannya jenengan, mushola di RT 1, ya jangan sampai dibangun di RT 2 . Tempatnya beda juga masalah," pesan Bupati Rembang.
Selanjutnya tepat waktu, penerima dana Bansos harus sudah menyerahkan laporan pertanggung jawaban kegiatan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Kepala Daerah Asli Pamotan itu mengingatkan permasalahan hibah bansos pernah terjadi. Karena terlambat dan persoalan dibangun di tempat yang tidak sesuai dengan perencanaan , lima orang harus merasakan hidup dibalik jeruji besi.
Pada kesempatan sama, Pengasuh Pondok Pesantren Fadhilatul Ma'wa Assalafy Sedan KH Iswakul Irvan Wibowo mengaku siap melaksanakan arahan dari Bupati Rembang Gus Hafidz. Rencananya dana hibah akan digunakan untuk membangun sejumlah fasilitas umum di pondok pesantren di bawah asuhannya. "Untuk membuat kamar mandi , dapur dan nanti atasnya untuk sedikit aula," kata Kyai Irvan.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Rembang Mohammad Sofyan menyebut ada 63 lembaga yang akan mendapat hibah bansos, dengan total anggaran Rp. 1,7 milyar lebih . Karena pandemi covid-19, maka sosialisasi dilaksanakan dua tahap.
Pada hari pertama dihadiri 31 lembaga. Meliputi dari Kecamatan Sedan 7 lembaga, Kecamatan Lasem 3 Lembaga, Kecamatan Rembang 13 Lembaga, dan Kecamatan Sumber 8 lembaga.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dari pihak kami dan pihak penerima hibah terhadap tatacara pencairan dan tata cara pertanggung jawaban setelah menerima hibah, "pungkas Kabag Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang. (HW)