Sosialisasi Rokok Ilegal Kabupaten Blora

SHARE:

Disadari atau tidak, selama masa Corona apalagi dengan penerapan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Work From Home, dan sebangsanya, me...

Sosialisasi Rokok Ilegal Kabupaten Blora Peserta laki-laki

Disadari atau tidak, selama masa Corona apalagi dengan penerapan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Work From Home, dan sebangsanya, memberikan andil terhadap demand rokok pada masyarakat Cepu, Blora, Rembang, Ngawi ataupun Bojonegoro. Kecuali bagi kaum idealis pada aroma tertentu, sebagaian warga memilih untuk membeli rokok murah, tak perduli bercukai atau tidak. Yang penting dapur tetap ngebul, tapi "cangkem yo gak kecuten". Asal tahu, sewaktu terinfeksi Corona, dulu saya tetap merokok. Ketika rokok tidak berasa, berarti saya masih kena covid. Ketika sudah berasa, berarti saya sembuh. Memang sesederhana itu. 

Namun, tidak sederhana lagi ketika banyak beredar rokok ilegal tanpa cukai. Dan ketika corona sudah reda, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerjasama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus kembali menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau Tahun 2021, Rabu (17/11/2021).

Blorakab memberitakan, Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau juga Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kali ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kyriad Arra Hotel Cepu. Tidak hanya berdua, Diskominfo Blora dan Kantor Bea Cukai Kudus menggandeng peserta perwakilan Karang Taruna desa dan kelurahan se kecamatan Cepu.

Sekretaris Dinkominfo Blora Bambang Setya Kunanto SE mewakili Kepala Dinkominfo Blora Praktikto Nugroho SSos MM menyampaikan, kedatangan narasumber dari Bea dan Cukai Kudus bisa membawa manfaat bagi masyarakat Cepu Blora. "Terutama nanti yang akan disampaikan adalah ilmu-ilmu dan ketentuan yang terkait dengan cukai tembakau," ucapnya.

Sosialisasi Rokok Ilegal Kabupaten Blora Sekretaris Dinkominfo Bambang dan Bea Cukai Kudus Taswito

Pengetahuan tentang Bea Cukai Tembakau dan hubungannya dengan Pendapatan Asli Daerah dianggap penting, sementara di lapangan disinyalir masih terdapat peredaran rokok ilegal, dengan begitu Bea Cukai Kudus dan Pemkab Blora memutuskan untuk mengadakan sosialisasi Bea Cukai Tembakau dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau kepada masyarakat.

"Terselenggaranya sosialisasi ini, saya harapkan berdampak pada pengetahuan masyarakat ketika terjadi penindakan atau penegakan hukum. Masyarakat tahu, bahwa ini benar-benar melanggar hukum. Jadi tidak ada istilahnya, mbekingi atau melindungi," jelas Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Blora.

Kemudian, kepada para peserta diharapkan benar-benar mengikuti kegiatan itu dengan baik.

"Panjenengan cermati, apabila perlu dicatat.Panitia menyediakan alat tulis dan buku. Panjenengan catat sehingga nanti bisa disampaikan kepada masyarakat di lingkungannya, bahwa adanya rokok ilegal merugikan di negara, yang imbasnya di masyarakat juga. Jadi nanti akan disampaikan narasumber terkait rokok legal dan ilegal," kata Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Blora lagi.

Dikatakan pula Bambang Setya Kunanto, SE, sebelum acara dimulai, para peserta sosialisasi perlu menyaksikan film pendek yang dibuat Dinkominfo Blora.

"Dari film pendek itu tadi terlihat sekali, bahwa masyarakat di Kabupaten Blora perlu disosialisasikan tentang rokok legal dan ilegal biar bisa membedakan. Jadi acara ini penting bagi kita semua," kata Sekretaris Dinkominfo Kabupaten Blora mengakhiri sambutannya.

Sosialisasi Rokok Ilegal Kabupaten Blora Karang Taruna Cepu Dinkominfo dan Bea Cukai Kudus

TaswitoSE Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus mempromosikan realisasi total penerimaan Bea Cukai Kudus. Sampai dengan 30 Oktober 2021, terinci target Rp33.397 miliar terealisasi Rp24.979 miliar. Atau 74,7%.

Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus Taswito menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Tugas tersebut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peratuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan mengambil tema Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Taswito SE menjelaskan bahwa Bea Cukai Kudus memiliki fungsi sebagai fasilitator yang memberi fasilitas perdagangan, di antaranya melaksanakan tugas titipan dari instansi lain. Selain itu juga sebagai asisten industrial. 

"Kemudian, industrial assistance, yakni melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri," terang Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus.

Selanjutnya, sebagai comunity protector, melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya. Dan, revenue collector, memungut bea masuk dan bea keluar serta cukai secara maksimal.

Jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau.

Sedangkan yang termasuk rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).

"Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai)," papar Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus.

Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).

Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).

Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).

Taswito juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tida mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000,00.

Berkaitan dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), menurut dia, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau meliputi Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tembakau dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Sedangkan alokasi dana DBH CHT terdiri 50 persen untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25 persen untuk Bidang Penegakan Hukum dan 25 persen untuk Bidang Kesehatan.

"Untuk saluran informasi auto respon (salson) 0857-4297-6111. Kirim pesan WA, ketik bea cukai makin baik," pungkas Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus.

Sosialisasi Rokok Ilegal Kabupaten Blora Karang Taruna Cepu

Paparan yang disampaikan Taswito Pemeriksa Bea Cukai Pertama dari Bea Cukai Kudus mendapat respon dari para peserta ketika dibuka session tanya jawab. (HW)

Nama

berita,237,blog-opini,2,budaya,12,desa,42,download,3,konstruksi,6,lingkungan,4,masalah,18,pendidikan,23,potensi,71,umkm,6,wanita,2,
ltr
item
BLOK TEPI: Sosialisasi Rokok Ilegal Kabupaten Blora
Sosialisasi Rokok Ilegal Kabupaten Blora
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg4CRg7yqGWtP2CmLTZAY56vQcbdJCRaaSR2xnkYEUZdxO5quAnGL4Rz5CjQu9Du1wD6N3Z6oK3gHmvpz6_BnnSqtjtwDD8b6hd2EDEwd_XuN5puuU7T3WUsH1pLksv4kTuaLLFZrY2gNpmsZ42zEOPDu2vKHATFQYDZeKmqHUhvTm3Dh5LNHQIkNO6xA=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg4CRg7yqGWtP2CmLTZAY56vQcbdJCRaaSR2xnkYEUZdxO5quAnGL4Rz5CjQu9Du1wD6N3Z6oK3gHmvpz6_BnnSqtjtwDD8b6hd2EDEwd_XuN5puuU7T3WUsH1pLksv4kTuaLLFZrY2gNpmsZ42zEOPDu2vKHATFQYDZeKmqHUhvTm3Dh5LNHQIkNO6xA=s72-w640-c-h360
BLOK TEPI
https://www.bloktepi.com/2021/11/sosialisasi-rokok-ilegal-kabupaten-blora.html
https://www.bloktepi.com/
https://www.bloktepi.com/
https://www.bloktepi.com/2021/11/sosialisasi-rokok-ilegal-kabupaten-blora.html
true
3951806957000212295
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content