Bojonegoro Raih Penghargaan Kategori Tertinggi KI Award 2021
Pemkab Bojonegoro sukses raih penghargaan kategori tertinggi (A) untuk kategori Badan Publik Informatif Tingkat Kabupaten/ Kota se-Jawa Timur. Acara penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik "KI Award" 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ini digelar secara semi virtual, Rabu (1/12/2021). Secara daring di Hotel Santika, Surabaya, penganugrahan dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Prov. Jatim A.Nur Aminuddin, Ketua KI Prov. Jatim Imadoeddin.
Sementara secara virtual dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Jawa Timur Hudiyono sebagai perwakilan dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Bupati/Walikota atau perwakilan dari seluruh kab/kota se-Jatim, Kepala OPD, Ketua Bawaslu, Ketua KPU, Kepala Desa atau yang mewakili se-Jatim.
Capaian Pemkab Bojonegoro dapat raih kategori Badan Publik Informatif Terbaik Kedua se-Jatim tingkat Kabupten/Kota termasuk dalam kategori A (kategori tertinggi) dengan kualifikasi penilaian antara 97 s/d 100. Hal ini sesuai dengan peraturan KI No 5 Tahun 2016. Pemkab Bojonegoro mendapat perolehan nilai 98,63.
Ketua KI Provinsi Jatim Imadoeddin dalam sambutannya menuturkan, puncak rangkaian penganugrahan merupakan agenda rutin KI Provinsi Jatim. Selain itu juga merupakan amanah dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi yang saat ini masih menggunakan peraturan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2010.
Untuk ke depannya, lanjut Imadoeddin, dasar penilaian instrumen yang digunakan akan berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.
"Kita akan berkolaborasi dengan Pemprov Jatim untuk kemudian penyampaian piala maupun piagam penghargaan pada masing-masing pemenang di masing-masing badan publik yang sudah ditentukan siang hari ini," jelas Ketua KI Provinsi Jatim.
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Hudiyono memberitakan, Ibu Gubernur memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada segenap jajaran KI Provinsi Jatim yang terus berupaya untuk memberikan edukasi terkait keterbukaan informasi pada seluruh badan publik yang ada di lingkungan Pemprov Jatim.
"Kegiatan penganugrahan ini diharapkan dapat memberikan motivasi bagi badan publik untuk terus berbenah dalam mewujudkan KIP sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP," ucapnya Kadinas Kominfo Prov Jatim Hudiyono.
Ibu Gubernur, lanjut Kadinas Kominfo Hudiyono, menyampaikan KIP menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan good government dalam mendorong tata kelola pemerintah yang baik, transparan, partisipatif dan akuntabel. KIP dinilai menjadi faktor utama dalam menyelenggarakan pelayanan publik berkualitas. Ditambah lagi dengan modernisasi teknologi informasi dan komunikasi yang memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang diinginkan dengan mudah dan cepat.
"Melihat hal tersebut, pemerintah dituntut membuka diri kepada masyarakat untuk memberikan informasi dan kebijakan yang sangat diperlukan serta mudah diakses dari mana saja," terang Kadinas Kominfo Jatim Hudiyono.
Tujuan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, lanjut Kadinas Kominfo Jatim Hudiyono, telah sangat jelas dan tegas mengatur hak dan kewajiban badan publik dalam melakukan KIP. Maka, tidak ada alasan bagi badan publik baik itu pemprov, pemkab, pemdes, KPU dan Bawaslu untuk tidak menjalankan badan publik yang enggan mematuhi UU KIP.
Sementara Perwakilan Pemkab Bojonegoro, Kabid PIKP Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Nanang Dwi Cahyono menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi luar biasa kepada Pemkab Bojonegoro. "Ibu Bupati berpesan, tetap semangat dalam melayani masyarakat dan mengukir prestasi. Penganugrahan dari Komisi Informasi ini sebagai bukti nyata Transparency and Government Accountability di Pemkab Bojonegoro," jelas Kabid PIKP Nanang Dwi Cahyono.
Success Story Desa Tlogo Rejo Pada Sisi Akuntabilitas Transparansi
Pada acara Penganugrahan KI Award 2021 diketahui bahwa, Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro menjadi bukti nyata penerapan Transparency Government Accountability (TGA) di tingkat desa. Sebab mampu meraih tiga dari tujuh kategori Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Jawa Timur.
Tiga kategori yang dimenangkan oleh Desa Tlogorego antara lain penyedia informasi setiap saat terbaik kategori desa se-Jatim, penyedia informasi berkala terbaik kategori desa se-Jatim, serta badan publik menuju informatif terbaik tingkat desa se-Jatim dengan nilai 94.94. Bersaing dengan Desa Grogol, Kabupaten Ponorogo dengan perolehan nilai 86.85. Penilaian sesuai dengan Peraturan KI No 5 Tahun 2016 tentang metode dan teknik evaluasi keterbukaan informasi badan publik.
"Alhamdulillah telah dilaksanakan penganugrahan keterbukaan informasi publik. Dengan anugrah ini, akan menjadi komitmen kami ke depan dengan segala upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada publik dan memudahkan masyarakat mendapatkan informasi yang bertanggung jawab. Berikutnya, kami akan meningkatkan koordinasi terkait keterbukaan informasi publik desa, pemerintahan di tingkat kecamatan dan kabupaten," ucap Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Kepohbaru, Moh Hamim saat menerima penganugrahan secara virtual.
Ada tujuh kategori penganugrahan KI Award 2021. Yaitu, penyedia informasi setiap saat terbaik, penyedia informasi berkala terbaik, mitra strategis, penyedia layanan informasi terbaik, pengelola dan pendokumentasian infromasi terbaik, badan publik menuju informatif, dan badan publik informatif (kategori A, nilai 97,73).
Keterbukaan informasi selaras dengan salah satu pilar informasi yakni transparansi. Secara komprehensif, UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan, dan tanggung jawab kepada masyarakat. (HW - Sumber : Bojonegorokab)