Arti Penting Pengisian Lowongan Perangkat Desa
Blora - Salah satu Desa yang menggelar pengisian lowongan Perangkat Desa di Kabupaten Blora adalah Desa Blumbangrejo - Kunduran - Blora.
Pemerintah Desa Blumbangrejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, mengadakan seleksi perangkat desa (perades) secara mandiri pada hari Selasa (27/6/2023). Pelaksanaan tes tertulis tersebut dilakukan oleh Pemdes Blumbangrejo guna mengisi 7 posisi perades yang sedang mengalami kekosongan jabatan.
Sugeng, Ketua Panitia Perades Blumbangrejo, memberikan penjelasan kepada tim media bahwa tes tertulis ini mencakup beberapa materi ujian, antara lain matematika, Pendidikan Pancasila dan UUD 1945, Bahasa Indonesia, serta Pengetahuan Umum. "Tes berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB dan berjalan dengan aman dan tertib," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugeng menjelaskan bahwa terdapat 7 formasi penjaringan perades di Blumbangrejo, yaitu untuk posisi Sekretaris Desa, Kepala Urusan Keuangan, Kaur Perencanaan, Kepala Seksi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kepala Dusun Bagen, dan Kadus Blimbing. "Jumlah peserta tes tertulis yang mengikuti seleksi sebanyak 15 orang, yang telah melewati tahap tes CAT sebelumnya," tegasnya.
Arti Penting Perangkat Desa
Sebagai tambahan informasi, Perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Mereka merupakan elemen administratif yang bertanggung jawab atas berbagai tugas dan fungsi di desa.
Berikut adalah beberapa simpulan yang dapat kita urai dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan arti penting perangkat desa bagi berjalannya pemerintahan tingkat desa:
Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah
Perangkat desa bertugas untuk melaksanakan kebijakan pemerintah di tingkat desa. Mereka menjalankan program-program pemerintah, mengumpulkan data dan informasi, serta memberikan laporan kepada pemerintah daerah.
Pelayanan Masyarakat
Perangkat desa bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Mereka membantu warga dalam mengurus administrasi, memberikan informasi, serta menjawab pertanyaan dan keluhan masyarakat.
Pengelolaan Keuangan Desa
Perangkat desa memiliki peran dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa, pembuatan laporan keuangan, serta pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan dana desa.
Penyusunan Perencanaan Desa
Perangkat desa terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan di tingkat desa. Mereka mengumpulkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta menyusun rencana kerja yang sesuai dengan kondisi dan potensi desa.
Pengoordinasian Program dan Kegiatan
Perangkat desa berperan sebagai pengoordinasi program dan kegiatan di tingkat desa. Mereka bekerja sama dengan lembaga masyarakat, kelompok-kelompok, dan instansi terkait untuk mengimplementasikan program-program yang sesuai dengan kebutuhan desa.
Pembangunan dan Perencanaan Wilayah
Perangkat desa ikut terlibat dalam pembangunan dan perencanaan wilayah di tingkat desa. Mereka melakukan pemetaan wilayah, mengawasi penggunaan lahan, serta memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan Arti Penting Perangkat Desa
Dengan peran dan tanggung jawab yang dimiliki, perangkat desa memegang peranan penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Mereka berperan sebagai ujung tombak dalam menyelenggarakan pelayanan publik, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan dan pembangunan desa secara holistik.
Untuk mendownload Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, silahkan Klik tautan berikut ini : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Semoga bermanfaat.