Pemkab Blora Gelar Rapat Evaluasi Indikator Kinerja Daerah Sesuai LKPJ Bupati Blora Tahun 2022
Pada Selasa (27/6/2023), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyelenggarakan rapat evaluasi indikator kinerja daerah sesuai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora tahun anggaran 2022. Tujuan dari rapat evaluasi yang diadakan di ruang Pertemuan Setda ini adalah agar rekomendasi LKPJ Bupati Blora tahun 2022 dapat diimplementasikan dengan baik oleh semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk perbaikan di masa depan.
Perhatian Khusus Pada Indikator yang Belum Tercapai
Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, yang turut hadir dalam rapat tersebut, mengimbau seluruh jajaran OPD untuk memberikan perhatian khusus pada indikator-indikator yang belum terpenuhi. "Kami meminta seluruh jajaran OPD untuk fokus pada indikator-indikator yang belum tercapai, agar di masa depan mereka dapat terpenuhi sesuai dengan perencanaan yang telah kami siapkan," jelasnya.
Bupati menegaskan bahwa dirinya dan Wakil Bupati memiliki visi dan misi yang harus diwujudkan. Oleh karena itu, Bupati berharap agar indikator-indikator tersebut dapat segera terpenuhi, termasuk pada tahun 2024. Indikator-indikator yang telah tercapai diharapkan dapat dipertahankan atau ditingkatkan, sementara indikator kinerja yang belum tercapai perlu diperbaiki agar tercapai di masa depan.
SPM Trantibmas Menjadi Catatan Tersendiri
Berkaitan dengan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Blora tahun 2022, mayoritas urusan seperti Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Sosial telah mencapai kategori tuntas, baik tuntas paripurna, tuntas madya, maupun tuntas utama. Namun, terdapat 1 urusan dalam Urusan Trantibumlinmas yang belum tuntas.
Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, ST, MM, yang juga hadir dalam rapat evaluasi, menyampaikan bahwa untuk mencapai indikator kinerja yang ditargetkan, diperlukan kerjasama dan komitmen serius dari seluruh jajaran perangkat daerah. "Kita harus bergotong royong dan berkomitmen serius dalam menyelesaikan indikator-indikator yang membutuhkan perhatian lebih, agar indikator kinerja tersebut dapat tercapai di masa depan," tegas Wakil Bupati yang akrab dipanggil Mbak Etik.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi, SE, M.Si, dalam rapat evaluasi tersebut menyampaikan data kepada seluruh perangkat daerah yang hadir. Data tersebut terkait rekomendasi DPRD atas LKPJ tahun 2022, tingkat pencapaian indikator kinerja utama (IKU) Kabupaten Blora, dan kebijakan pengentasan kemiskinan daerah.
Referensi Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah
Perlu diketahui bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan tuntutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut beberapa abstraksi makalah ilmiah tentang studi pemerintahan, selain LKPJ ada beberapa referensi yang dapat digunakan dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah, yaitu :
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis pemerintah daerah yang memuat visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan. RPJMD dapat menjadi acuan utama dalam mengevaluasi pencapaian kinerja pemerintah daerah.
Indikator Kinerja Utama (IKU)
IKU adalah indikator-indikator yang digunakan untuk mengukur pencapaian kinerja pemerintah daerah dalam mencapai tujuan dan sasaran pembangunan. IKU biasanya tercantum dalam RPJMD dan menjadi acuan dalam evaluasi kinerja.
Standar Pelayanan Minimal (SPM)
SPM adalah standar yang ditetapkan untuk mengukur kualitas pelayanan publik. Evaluasi kinerja dapat dilakukan dengan membandingkan pencapaian SPM dengan kinerja pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Evaluasi Diri (Self-Assessment)
Pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi diri dengan menggunakan alat evaluasi yang telah disusun sesuai dengan kebutuhan lokal. Evaluasi diri melibatkan pengumpulan data dan informasi mengenai pencapaian target dan tujuan kinerja, serta analisis terhadap faktor penyebab keberhasilan atau kegagalan.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
LKPJ adalah laporan tahunan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada lembaga legislatif mengenai kinerja pemerintah daerah. LKPJ dapat menjadi sumber data dan informasi untuk melakukan evaluasi kinerja.
Survei Kepuasan Masyarakat
Survei ini dilakukan untuk mengukur kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik yang disediakan. Hasil survei ini dapat menjadi masukan penting dalam evaluasi kinerja.
Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kinerja pemerintah daerah, termasuk undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah, dapat digunakan sebagai referensi dalam evaluasi kinerja.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengembangkan atau mengadopsi kerangka evaluasi kinerja yang sesuai dengan kebutuhan lokal dan mengacu pada praktik terbaik yang telah terbukti efektif dalam konteks evaluasi kinerja pemerintah daerah. (HW)