Fakta Kelestarian Lingkungan Hidup Blora Juga Diperkuat Melalui Penegakan Hukum

Barang Bukti Berupa Puluhan Kayu Jati Todanan Di Mapolres Blora 2023

Blora - Tindakan yang berdampak positif terhadap kelestarian lingkungan Kabupaten Blora terus berlanjut dengan langkah konkret dari Gabungan Polres dan Polmob Perhutani Blora. Langkah kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang sangat mendukung kelestarian lingkungan. 

Pada Kamis, 22 Juni 2023, petugas gabungan dari Polres Blora dan Polmob Perhutani Blora berhasil menyita puluhan batang kayu jati glondongan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Kejadian ini terjadi di jalan depan Pos Perhutani petak 65 RPH Kalonan BKPH, Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora.

Kerusakan Lingkungan Masif, Puluhan Glondong Jati Diamankan

"Kami berhasil mengamankan dua sopir yang kedapatan membawa puluhan glondong kayu jati tanpa dokumen resmi," ungkap Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, melalui Kasatreskrim AKP Supriyono.

Dua sopir yang ditangkap adalah Lasminto (47) dan Yoyok (39), keduanya merupakan warga Dukuh Kalonan. Mereka ditangkap saat membawa barang curian keluar dari hutan di wilayah Todanan, Blora. Totalnya, sebanyak 69 batang kayu jati glondongan berhasil diamankan dengan volume mencapai 3.674 m³. Selain itu, petugas juga berhasil menyita 1 unit truk dump berwarna hijau dan kendaraan bak berwarna orange.

AKP Supriyono menjelaskan bahwa kasus ini saat ini ditangani oleh Polsek Todanan, dan anggota Satreskrim Polres Blora akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Todanan, sementara penyelidikan terus berlangsung," kata AKP Supriyono.

Ditengarai Ada Oknum LMDH Terlibat Perusakan Lingkungan Hidup

Pihak berwenang juga mencurigai adanya keterlibatan oknum petugas Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pencurian puluhan batang kayu jati glondongan di wilayah hutan Todanan Blora. "Penyelidikan masih dalam pengembangan, termasuk pemeriksaan beberapa saksi terkait dugaan keterlibatan oknum petugas LMDH," tambahnya.

Konfirmasi mengenai dugaan keterlibatan oknum petugas LMDH juga dinyatakan oleh Kanit Tipiter Polres Blora, Ipda Budi Santoso. "Dugaan adanya keterlibatan oknum petugas LMDH memang ada," ungkap Ipda Budi Santoso.

Komitmen Pihak Berwenang Secara Tidak Langsung Turut Jaga Kelestarian Lingkungan

Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk dump berwarna hijau dan kendaraan bak berwarna orange. Kejadian ini telah menyebabkan RPH Kalonan BKPH Kalonan KPH Blora mengalami kerugian sebesar Rp. 9.389.253.

Tindakan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang  dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Blora. Melalui penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal yang merusak keanekaragaman hayati dan ekosistem di wilayah tersebut. Kelestarian lingkungan hidup Blora menjadi fokus utama, dan langkah-langkah seperti ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. (HW)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel