Bupati Blora Minta Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Naik Menjadi 70 Lebih
Blora - Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., mengungkapkan keinginannya untuk meningkatkan angka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) di Blora menjadi 70 atau lebih. Saat ini, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora, angka IKLH di wilayah tersebut berada di angka 69 lebih.
Bupati Arief menyampaikan aspirasinya ini dalam sebuah rapat melalui zoom bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI yang digelar di ruang kerjanya pada Senin (26/6/23). Untuk mencapai target IKLH di angka 70 lebih, Bupati meminta dukungan serta kerja sama dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan para stakeholder di Blora.
Bupati Semua Pihak Kejar Target IKLH Blora 70 point Lebih
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Arief, yang didampingi oleh Kepala DLH Blora, Istadi Rusmanto, ST, MM, menyampaikan, "Kami mengharapkan semua pihak terkait, termasuk OPD dan stakeholder lainnya, untuk bersama-sama mengerahkan upaya dalam mengejar target ini. Hal ini penting mengingat IKLH merupakan salah satu faktor dalam perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA)."
IKLH sendiri merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang digunakan secara nasional dan memberikan informasi penting untuk mendukung pengambilan kebijakan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Indeks ini dihitung berdasarkan tiga indikator kualitas lingkungan, yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan indeks lainnya.
Penjelasan Teknis IKLH Kabupaten Blora
IKA diukur berdasarkan parameter pH, TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli, dan NO3-N. Sedangkan IKU diukur berdasarkan parameter SO2 dan NO2. Dalam upaya mencapai target IKLH yang ditetapkan, Kepala DLH Blora, Istadi Rusmanto, ST, MM, juga meminta semua OPD dan stakeholder di Blora untuk terlibat aktif.
Istadi Rusmanto menjelaskan, "Misalnya, dalam proses penyusunan IKLH, diperlukan pengisian formulir dan berbagai kegiatan lainnya. Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari semua pihak untuk membantu dalam pelaksanaan tugas-tugas tersebut."
Selain itu, Istadi Rusmanto juga mengingatkan bahwa angka IKLH memiliki peranan penting dalam perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA).
Rapat melalui zoom ini melibatkan berbagai pihak, antara lain Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinkes, Dinporabudpar, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah I Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, ADM Perhutani yang ada di Blora, serta perwakilan dari Field PT. Pertamina EP Cepu Regional 4 Zona 11 Field Cepu, PT. Gendhis Multi Manis, PT. Sumber Petrindo Perkasa, PPSDM Migas Cepu, dan Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora.
Dasar Penentuan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH)
Dari beberapa sumber, dapat disimpulkan bahwa penentuan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) mengacu pada beberapa undang-undang dan peraturan. Beberapa peraturan yang dapat menjadi dasar dalam menentukan IKLH adalah :
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang ini memberikan kerangka kerja hukum untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemantauan lingkungan hidup di Indonesia. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan melibatkan partisipasi publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Air
Peraturan ini mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan pencemaran air di Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan baku mutu air dan parameter kualitas air yang harus diukur untuk menilai kualitas lingkungan hidup terkait air.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
Peraturan ini mengatur tentang pengendalian dan pengelolaan pencemaran udara di Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan baku mutu udara dan parameter kualitas udara yang harus diukur untuk menilai kualitas lingkungan hidup terkait udara.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2019 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Keputusan ini memberikan pedoman teknis dan metode perhitungan IKLH di Indonesia. Keputusan ini menyebutkan indikator-indikator dan parameter-parameter yang harus diukur untuk menentukan nilai IKLH.
Selain undang-undang dan peraturan tersebut, terdapat juga pedoman teknis dan regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau lembaga terkait untuk membantu dalam penentuan dan pengukuran IKLH di Indonesia. (HW)