Pemkab Blora Maksimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui Pembenahan BUMD
Blora - Pemerintah Kabupaten Blora terus berupaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan melakukan pembenahan dan penataan manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini disampaikan oleh Bupati Blora, H. Arief Rohman, S.IP, M.Si, saat rapat paripurna DPRD Blora pada hari Senin (3/7/2023). Rapat tersebut merupakan forum untuk menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Blora terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh pejabat terkait, termasuk Wakil Bupati Blora, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Blora, Forkopimda Blora, Anggota DPRD Blora, Sekretaris Daerah Blora, Asisten I, II, dan III Sekretaris Daerah Blora, serta para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.
Bupati Arief menjelaskan bahwa Pemkab Blora akan terus melakukan pembenahan, penataan, dan evaluasi manajemen BUMD ke depan guna meningkatkan kontribusinya terhadap PAD. Terutama BUMD yang belum mencapai kondisi yang sehat perlu mendapat perhatian khusus agar dapat memberikan kontribusi yang signifikan.
Pada tahun 2022, kontribusi BUMD dalam bentuk dividen kepada APBD Kabupaten Blora mencapai Rp78.180.521.351,00 atau sebesar 3,59% dari total pendapatan yang terealisasi pada tahun tersebut. Untuk meningkatkan kontribusi PAD dari BUMD, Pemkab Blora akan mendorong penyertaan modal sebagai salah satu upaya. Selain itu, penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam manajemen BUMD juga dianggap penting agar dapat berjalan secara efektif, efisien, dan profesional.
Upaya Pemkab Blora untuk meningkatkan kontribusi BUMD dalam mengoptimalkan PAD mendapatkan dukungan dari lembaga legislatif. Pada rapat paripurna tersebut, Bupati Blora dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blora secara bersama-sama menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Penyertaan Modal pada BUMD untuk periode tahun 2023-2027.
Bupati Arief menyambut baik dukungan tersebut dan berharap bahwa dengan adanya peraturan mengenai penyertaan modal, BUMD di Blora dapat tumbuh dan berkembang. Penyertaan modal diharapkan dapat memberikan semangat bagi semua pihak dalam memperoleh dividen dari BUMD yang akan meningkatkan PAD.
Ketua DPRD Blora, HM Dasum, SE, MMA, menjelaskan bahwa persetujuan terkait Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blora tentang Penyertaan Modal pada BUMD telah melalui beberapa tahapan sebelumnya. Pembahasan rancangan peraturan daerah ini telah dilakukan oleh DPRD Kabupaten Blora sejak bulan Agustus, Oktober, November 2022, hingga bulan Mei 2023. Proses pembahasan ini difasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Dasum juga menekankan bahwa keputusan terkait Rancangan Peraturan Daerah ini diambil setelah rapat paripurna sebagai forum pengambilan keputusan. Rapat tersebut memuat berbagai agenda, antara lain penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2022 pada pagi hari. Pada siang harinya, dilakukan penyampaian jawaban Bupati Blora terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, yang kemudian diikuti dengan persetujuan bersama terkait Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Blora tahun anggaran 2022 dan Raperda Penyertaan Modal untuk periode tahun 2023-2027.
Dengan adanya dukungan dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD Blora terkait peningkatan kontribusi BUMD dan penyertaan modal, diharapkan PAD Kabupaten Blora dapat terus meningkat dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Blora. (HW)