Data Regsosek: Fondasi Perlindungan Sosial dan Kemakmuran Rakyat

Jokowi rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait pengelolaan data Regsosek

Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk memanfaatkan data Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) secara optimal dalam upaya memberikan perlindungan sosial yang lebih baik bagi masyarakat. Keputusan tersebut disampaikan dalam sebuah rapat terbatas yang melibatkan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang berlangsung pada Selasa, 24 Oktober 2023, di Istana Merdeka Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menggarisbawahi pentingnya data Regsosek sebagai pondasi utama untuk merancang program perlindungan sosial yang efektif. Data ini mencakup berbagai aspek ekonomi dan sosial masyarakat, dan Presiden berkomitmen untuk memastikan data ini digunakan secara maksimal dalam berbagai program pemerintah.

Pemerintah telah menunjukkan tekad kuat untuk mendukung masyarakat, dan data Regsosek akan menjadi alat utama dalam upaya ini. Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bagaimana data Regsosek akan digunakan dalam berbagai aspek kebijakan pemerintah.

"Mulai dari bantuan sosial reguler, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), subsidi, jaminan sosial, hingga pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Data Regsosek akan menjadi landasan kuat untuk semua ini," ujar Menteri Airlangga.

Pemerintah juga berencana untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) yang akan mengatur penggunaan data Regsosek. Inpres ini akan melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Data yang dihasilkan oleh Regsosek akan secara berkala diperbarui untuk memastikan keakuratannya dalam program-program perlindungan sosial.

Selain itu, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga akhir tahun 2023. Pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah atau properti dengan harga di bawah Rp2 miliar.

Airlangga Hartarto menjelaskan, "Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah."

Pemerintah juga tak lupa memberikan bantuan administratif bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Airlangga menjelaskan bahwa biaya bantuan administrasi, termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta yang lainnya, mencapai sekitar Rp13,3 juta. "Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta, yang akan berlaku hingga tahun 2024," tambahnya.

Data Regsosek menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk menciptakan kebijakan yang berpihak pada rakyat. Keputusan untuk memanfaatkannya secara maksimal adalah langkah progresif dalam membangun fondasi perlindungan sosial dan kemakmuran yang lebih baik untuk masyarakat Indonesia. Dengan data yang kuat dan komitmen yang jelas, pemerintah telah menetapkan landasan yang kokoh untuk masa depan yang lebih cerah bagi semua warga negara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel