Skandal Korupsi Kungker Fiktif: BS, Mantan Ketua DPRD Blora, Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Blora
Kejaksaan Negeri Blora mengambil langkah tegas dalam mengungkap dugaan korupsi yang terbilang menggemparkan di daerah tersebut. Ir. BS, mantan Ketua DPRD Blora periode 2014-2019, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal korupsi kunjungan kerja (Kungker) yang diyakini sebagai praktik fiktif yang merugikan keuangan negara.
Pada tanggal 17 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Blora mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Ir. BS, sosok yang pernah memimpin DPRD Blora. Serta tidak hanya itu, surat perintah penyidikan juga diterbitkan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Kungker di luar daerah oleh para pimpinan dan anggota DPRD Blora selama periode 2014-2019.
Kajari Blora, Haris Hasbullah, mengungkapkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di kantor Kejari Blora pada Rabu, 18 Oktober 2023, bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Blora berhasil mengidentifikasi 64 Kungker yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini semakin menghebohkan ketika terungkap bahwa selama pelaksanaan Kungker ini, terjadi pengeluaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk uang harian, biaya transportasi, penginapan, dan uang representasi.
Kasus ini semakin rumit ketika terungkap bahwa dalam 64 Kungker yang dibiayai dari APBD, uang harian yang diduga fiktif berkisar antara Rp 203 hingga Rp 800 ribu per orang, dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp 600 juta. BS, yang dianggap sebagai otak di balik skandal ini, dihadapkan pada tanggung jawab yang sangat besar. Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Tengah, kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 625.457.450.
Haris Hasbullah menjelaskan bahwa setelah penetapan BS sebagai tersangka, tim penyidik akan segera memanggilnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun, nasib BS apakah akan ditahan atau tidak, masih menjadi pertimbangan yang akan dinilai secara normatif.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, menambahkan bahwa dalam perkembangan terbaru, tersangka BS telah mengembalikan sebagian uang yang merupakan hasil dari praktik korupsi ini. Namun, perlu dicatat bahwa pengembalian ini dilakukan selama proses penyidikan masih berlangsung, sehingga masyarakat menunggu dengan penuh antisipasi bagaimana kasus ini akan berkembang selanjutnya.